0

Suara Indonesia News. – Aceh Singkil. Kapolsek Gunung Meriah Ibda Mulyadi SH MH, laksanakan kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan/Karhutla di wilayah hukum Polsek gunung meriah. Hal itu di sampaikannya Kepada Media Suara Indonesia News. Kamis (18/06/2020)

Ia Menambahkan, kegiatan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan/karhutla di Wilkum Polsek Gunung meriah tersebut dilakukan oleh :

Bhabinkamtibmas Polsek Gunung meriah Juga Ba Unit Reskrim Polsek Polsek Gunung meriah dan Personil Polsek Gunung Meriah menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar mewaspadai terjadinya Kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau dan juga mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan perkebunannya untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar guna menghindari terjadinya kebakaran lahan .

Dari isi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan / Karhutla tersebut menjelaskan.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan, tidak di benarkan dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, tidak di benarkan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Apabila ada warga masyarakat atau perusahaan melakukan/pelaku usaha melakukan larangan tersebut akan di lakukan tindakan tegas karna itu merupakan tindakan atau perbuatan pidana (kriminal) yang akan di kenakan pelanggaran pidana:

  1. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 3 di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar: pasal 78 ayat 4 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
  2. Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 108 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 di pidana 3 sampai dengan 10 tahun dan denda Rp 3 milyar s.d Rp 10 milyar, pasal 99 di pidana 1 s.d 3 tahun dan denda Rp 1 milyar s.d Rp 3 milyar pasal 108 di pidana 3 s.d 10 tahun dan denda Rp 3 milyar s.d 10 milyar.
  4. Kitab undang-undang hukum pidana, pasal 187 diancam pidana selama 12 tahun, pasal 188 di ancam pidana selama 5 tahun pasal 189 di ancam pidana selama 7 tahun.

Kemudian Mulyadi Menambahkan Kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolda Aceh Tentang pencegahaanKarhutla tersebut berjalan dengan baik dan Aman. ( Salomo)

0

Suara Indonesia News – Duri. Harga Program Sembako dikeluhkan oleh Sejumlah masyarakat desa Tasik Serai Barat kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis, selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Sembako yang dulunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pasalnya, sembako yang diterima oleh KPM tidak sebanding dengan nilai uang yang diterima.

Program Sembako untuk 121 Kepala Keluarga (KK) didesa tersebut, disinyalir rugikan masyarakat Karena terindikasi adanya mark up harga yang dilakukan oleh  E – Warung yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dan Bank BNI.

Program sembako yang bertujuan mengurangai beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan diharapkan dapat memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM serta meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah harga, kwalitas dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Namun hal tersebut sedikit berbeda dari aturan yang ada. E- warung tersebut diduga telah melanggar aturan yang ada, seperti membagikan Gula, Minyak Goreng serta deterjen yang jelas tidak tertera dijenis bahan pangan diprogaram Sembako.

Dari keterangan sejumlah KPM, jumlah uang selama 5 bulan yakni, bulan Januari dan Februari sebesar Rp. 300.000 dan untuk bulan Maret hingga Mei, sebesar Rp. 600.000. Namun saat ditotal jenis sembako yang didapat dengan nilai sebesar Rp. 900.000 tersebut, sebahagian item barang jauh diatas harga pasaran.

“Kalau kita total barang yang kita dapat sudah tidak sesuai dengan uang yang berjumlah Rp.900.000. Seperti minyak goreng yang kami terima merk Palmata, diwarung warung biasa hanya Rp.12.000/liter, tapi harga yang dibuat e- warung Rp.20.000/liter, pokoknya gak sesuai lah.,” ujar salah satu KPM yang namanya enggan dipublikasikan.

Nada mengeluh juga diutarakan oleh KPM lainnya yang berpfofesi sebagai IRT.

IRT itu mengatakan, harga ikan jenis Gembung yang didapat dari Program Sembako tersebut Rp. 50.000/kg, sementara  dipasaran harga ikan itu hanya kisaran 30.000 hingga 35.000/kg.

“Bukan cuma harga ikan saja yang tidak sesuai, harga sayur, tahu, tempe juga gak sesuai. Kami juga berharap, kedepan ada lah perubahan, jangan sampai E-warung mengambil keuntungan besar dari program sembako ini, sebab program ini kan untuk membantu masyarakat yang ekonomi lemah seperti kami ini”, ujarnya.

Joni Iskandar selaku agen BNI 46 Marwah Sembako/ E – warung Tasik Serai Barat saat dikomfirmasi wartawan terkait sejumlah jenis sembako yang tidak sesuai dengan nilai uang yang diterima sejumlah KPM, mengaku kalau dirinya harus mengambil keuntungan dari Program Sebako itu sebagai upah.

Joni Iskandar juga mengaku kalau keuntungan yang diambil dari program sembako tersebut berkisaran Rp.147.000/ KPM dari nilai Rp. 900.000 dalam jangka  lima bulan untuk dua kali penyaluran dengan dalih uang gesek dan modal.

“Wajarlah kami mengambil keuntungan dari program sembako ini, sebab kami tidak punya gaji, soalnya saya modali terlebih dulu”, ujarnya.

Disinggung item sembako, seperti Gula Pasir, Minyak Goreng dan lainnya yang diberikan kepada sejumlah KPM telah menyalahi aturan, Joni mengatakan kalau item barang tersebut adalah permintaan KPM.

“Memang salah saya sudah memberi item barang diluar ketentuan, tapi hal itu adalah permintaan KPM”, ujarnya. (Mus)

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Menurut keterangan masyarakat Kute Tenembak Alas semua kegiatan dana desa anggaran tahun 2019 diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa Tenembak alas Tanoh Alas Aceh Tenggara, dan juga sangat tertutup, Kegiatan itu  salah satunya adalah Terkait dalam ketentuan pemasok barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan di tentukan oleh kehendak oknum Pj Kepala Desa Tenembak Alas Kecamatan Tanoh Alas yang  tidak melalu proses yang sesuai dengan ketentuan Undang Undang Kemendes RI.

Serta kemudian Pj Kepala Desa Tenembak Alas mengabaikan Permendagri Nomor:20 tahun 2018 dan peraturan permendes Nomor.11  dan perbub No.27 tentang pengadaan barang dan jasa dan kegiatan yang ada di desa Tenembak Alas kecamatan tanoh alas Kabupaten Aceh Tenggara.

Terkait permasalahan ini menurut Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Aceh Tenggara, Supardi kepada wartawan media ini pada Kamis 18 /6/2020 di kantor PWI Agara, mengatakan, bahwa oknum Pj  kepala desa Tenembak alas yang juga sebagai Camat Di Kecamatan Tanoh Alas Madun  Kamal,  patut di duga telah melakukan penyalahan wewenang serta telah mengabaikan hak warga desa dalam melaksanakan semua kegiatan pembangunan di Kute Tenembak Alas tidak transparasi dan juga tidak memuat dalam papan informasi ke masyarakat dalam setiap progres kegiatan  bahkan sangat tertutup kepada masyarakat.

Pj kepala desa Tenembak Alas sudah menyalahi aturan Permendagri No.20 tahun 2008 pasal 2 7 ayat (1) dan (2) sehingga Supardi meminta kepada aparat penegakan hukum (APH) supaya secepatnya bisa menelisik semua kegiatan dana desa Tenembak Alas Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pemanggilan terhadap oknum Pj kepala desa Tenembak Alas sebabnya ada indikasi tindakan pidana Korupsi dalam mengelola anggaran desa. Pungkas Supardi

Terkait hal itu wartwan media ini sudah berupaya mengkonfirmasi Pj kepala desa Tenembak Alas Madun Kamal  melaui watshap (wA), dan pesan tersebut sudah di bacanya, namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dari oknum Pj Kepala Desa Tenembak Alas. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sambangi Aceh Tenggara Pada Kamis 18/6/2020 kedatangan tim ombudsman itu pun di apresiasi kalangan LSM daerah sepakat segenap ini sehingga sejumlah elemen masyarakat maupun LSM banyak berharap kepada mereka terkait pelayanan publik terhadap masyarakat Aceh Tenggara oleh organisasi perangkat daerah (OPD) harus lah transparan serta para OPD dalam melayani masyarakat sesuai dengan SOP ( standar operasional prosedur) .

Berdasarkan informasi yang di himpunan wartawan media ini bahwa kedatangan ombudsman RI Perwakilan Aceh mengunjungi beberapa OPD di Agara di antaranya dinas dukcapil Agara, Dpmk, Dikbud Agara dan beberapa OPD lainnya.

Sementara itu terkait kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh  salah seorang pegiat LSM di Kabupaten Aceh Tenggara yaitu Pajri Gegoh yang juga merupakan ketua LSM GEMPUR Aceh Tenggara pada jumat 19/6/2020 kepada media ini mengatakan, bahwa saya sangat mengapresiasi atas kedatangan tim Ombudsman ke Agara, karena beberapa OPD di Agara saat ini melakukan pelayanan terhadap masyarakat ternyata masih banyak kekeluhan di antaranya dinas dukcapil Agara, terkait pengonline data penduduk, rekam e-KTP dan lainnya.

Kemudian saat ini situasi pademi Covid-19 para siswa hendaknya harus tetap belajar di rumah melalui daring ( online ) sehingga pihak Dikbud Agara harus betul-betul mengawasi guru dalam mengajar kemuridnya dor tidur atau dari rumah ke rumah.Ujar Gegoh

Kemudian terhadap dinas Dpmk Agara terkait pengajuan anggaran dana desa pihak DPMK Agara harus bekerja secara profesional dan memenuhi standar SOP dalam prepikasi setiap pengajuan dana desa bebas dari pungutan liar selanjutnya Pajri Gegoh menjelaskan pelayanan di RSUD H.Sahudin Kutacane kepada pasien juga harus cepat tepat dan epision waktu sehingga setiap pasien yang berobat ke RSUD tidak merasa kecewa sesuai dengan harapan oleh masyarakat Aceh Tenggara secara umum. Inilah yang menjadi catatan yang perlu di anulir oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh sehingga dengan adanya kedatangan mereka ke Agara saat ini pelayanan publik kepada masyarakat Aceh tenggara secara luas sesuai dengan SOP sehingga jikapun ada OPD OPD yang melakukan pelayanan publik yang tidak memenuhi SOP maka hendaknya tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh bisa memberikan efek jera kepada dinas dinas yang nakal dan dinas dinas yang sangat Rawan melakukan pungutan liar Pungli. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Komisi III DPRD Bengkalis yang diketuai H. Adri bersama anggotanya melakukan sidak ke PDAM cabang Duri untuk meminta penjelasan terhadap keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM yang disampaikan baik melalui telepon maupun media sosial.

Pertemuan tersebut dilakukan di ruang kerja Direktur PDAM Pada Kamis, 18 Juni 2020 yang diterima oleh Darwin Ginting sebagai kepala cabang PDAM Mandau.

“Kedatangan kami hari ini yaitu mempertanyakan kepada pihak PDAM apa kendala yang dihadapi saat ini. Harapan kita, PDAM dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga keluhan yang terjadi tidak terulang kembali,”jelasnya.

Wakil ketua komisi III Simon Lumban Gaol kemudian menanggapi, “Keluhan masyarakat karena kekurangan air, makanya kita pertanyakan kemana saja disalurkan, apakah ada untuk pengusaha dan bagaimana sistemnya untuk masyarakat, makanya kita minta data detail penyaluran air tersebut.”

Sementara menurut penjelasan Darwin Ginting, bahwa ada beberapa kendala yang terjadi terhadap pelayanan PDAM, ketersediaan air baku dan adanya pelanggan yang jumper dan belum selesainya program Durolis.

“Kalau tidak ada bantuan penambahan air baku dari PT. Chevron untuk sementara PDAM jangan menerima pelanggan baru, karena ini akan menimbulkan beban bagi PDAM Sendiri,”tambah anggota Surya Budiman.

Selain itu kata Hendri bahwa dalam situasi seperti ini program Durolis belum bisa terlaksana dikarenakan situasi wabah Covid-19, “Harapan kita setelah situasi ini berlalu PDAM dapat memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Mandau,”ujar Hendri.

Arahan yang disampaikan ketua komisi III H. Adri pada sidak tersebut agar operasional PDAM kedepan lebih baik, yaitu PDAM diminta untuk melayani seluruh pelanggan dengan baik dan adil dengan melakukan penyaluran air bersih secara bergilir.

Dengan masih bermasalahnya sumber air baku maka penyambungan baru harus dihentikan sementara waktu. Karena kalau penyambungan baru terus dilakukan sementara sumber air baku tidak bertambah (malahan menurun) akan berakibat pelayanan kepada pelanggan aktif terganggu atau bahkan sampai terputus untuk jangka waktu yg cukup lama.

Disisi lain, komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk menggesa pengerjaan proyek jaringan distribusi Pipa 6 untuk kearah Jalan Babussalam sampai Jalan Jawa. Hal ini dimaksudkan supaya air bisa langsung diarahkan dari pusat penyaluran ke arah distribusi. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Lingga Kepri. Menjelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 tahun yang jatuh pada tanggal 01 July 2020, Jajaran Polres Lingga laksanakan Bakti Sosial dengan membagikan sembako kepada warga asli Suku Laut yang berada di Pulau Lipan Desa Penuba dan masyarakat Desa Penuba Timur Kecamatan Selayar Kabupatrn Lingg, Kamis (18/06/2020).

Bhakti sosial yang dilaksanakan tampak Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK M.Si langsung tutun kelapangan didampingi PJU  Polres Lingga, Personil Polres Lingga serta Aparatur Desa Setempat  sambil memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Adapun bakti sosial tersebut dilakukan terhadap masyarakat suku laut yang mendiamin pesisir pulau pulau kecil di Kecamatan Penuba, sehingga Kapolres Lingga harus menyambangi paket tersebut langsung dari rumah kerumah dengan menggunakqn transportasi laut (pompong)

sebanyak  50 paket sembako dibagikan oleh tim  Polres Lingga dan Polsek Daik Lingga kepada warga yang kurang mampu dan yang berpenghasilan rendah sekaligus  ekonominya terdampak pandemi Covid 19 d papar AKBP Boy Herlambang.

Kapolres Lingga juga menambahkan,” bahwa Bakti sosial yang kita lakukan nantinya akan berkelanjutan dan terus menerus menjelang hari Bhayangkara ke -74, dengan maksud dapat tersampaikan keseluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Lingga yang terdampak  Covid-19, ucap Boy sapaan akrap.  (Humas Pol Lingga – OBET)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Aliansi mahasiswa Konawe menggelar aksi damai tolak kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara.

Aksi damai digelar didepan halaman Kantor Bupati Konawe – Sulawesi Tenggara.

Ilham Kiling selaku kordinator aksi mengatakan dalam orasi nya, kami dari mahasiswa konawe dengan tegas menolak kedatangan 500 TKA yang rencana nya akan tiba tanggal 23 juni nanti di VDNI Morosi. (19/06-20).

Kami sangat menyesalkan akan sikap Bupati Konawe yang tadinya sangat menolak kedatangan TKA dari Cina di masa pandemi Covid- 19 ini, tapi kenyataannya Bapak Bupati sekarang lunak dan mengisinkan kedatangan 500 TKA dari cina ini, ucap Ilham Kiling.

Aksi massa berhasil masuk kedalam halaman kantor bupati konawe setelah terjadi aksi dorong antara peserta aksi dengan polisi pamong praja kabupaten Konawe. Dan berhasil masuk dan menduduki kantor Bupati Konawe sambil menggelar orasi di aula inowa kantor Bupati Konawe.

Dalam aksi damai nya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Konawe menuntut :

1. Menolak kedatangan 500 TKA Cina di Sulawesi Tenggara.
2. Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe untuk menolak kehadiran 500 TKA.
3. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat & mahasiswa untuk turun kejalan sebagai bentuk penolakan terhadap hadir nya TKA asing di Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya 1 aksi damai, HMI Cabang Konawe pun ikut turun menyuarakan penolakan terhadap kedatangan 500 TKA di Konawe,

Massa dari HMI sempat terjadi aksi saling dorong saat akan melakukan pembakaran ban, tapi dengan sigap petugas kepolisian Polres konawe dan Satpol PP Pemda Konawe berhasil menggagalkan aksi bakar ban dan mengamankan ban yang hendak di bakar.

Sampai berita ini di tayangkan, aksi damai masih berlangsung di kantor Bupati Konawe. (Red.SI/YT)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Prov. Sulawesi Barat yang dipimpin langsung oleh H. Anwar, S. Sos., MH. melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat, Hal tersebut dilakukan untuk terus membangun kerjasama dalam membangun sulawesi barat yang malaqbiq. (18/06-20)

Selain kunjungan kerja, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi Ka.Kanwil Kemenkumham selaku Pimpinan baru, untuk menggantikan Drs. Harun Sulianto Bc.IP., M.Si. yang dimutasi sebagai Ka. Kanwil Kemenkumham Prov. Sulawesi Selatan.

Bapak Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM. selaku Ka. Kanwil Kemenag Prov. Sulbar bersama pejabat Eselon III dan IV menerima kunjungan kerja tersebut di ruang pertemuan khusus Kanwil Kemenag Sulbar yang lantai 2

Pada pertemuan kali ini, H. M. Muflih merasa sangat bersyukur dan bahagia atas kunjungan yang dilakukan H. Anwar bersama jajarannya. Ia pun berharap agar kegiatan seperti ini akan terus berlanjut.

“Terima kasih banyak atas kunjungannya, dan semoga ini bukan yang terakhir”Pungkas Muflih

Tidak hanya itu, ka. Kanwil Kemenag Sulbar ini juga menjelaskan secara singkat tentang Kementerian Agama serta kerjasama yang telah dilakukan Kemenag dengan Kemenkumham sebelumnya, khususnya di Sulawesi Barat.

Pada kesempatan yang sama, Ka.Kanwil Kemenkumham merasa terhormat atas sambutan yang dilakukan Ka. Kanwil Kemenag dan pejabat yang mendampinginya, beliau pun berharap agar hubungan yang selama ini berjalan dengan baik, akan terus berlanjut.

Dapat diketahui, pada pertemuan kali ini hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kemenkumham Sulbar Drs. Elly Yuzar, MH., Kabag TU kemenag Sulbar, Kabid Madrasah, Kabid PHU, Pembimas Hindu, Buddha, dan Khatolik serta beberapa pejabat Eselon IV Kanwil Kemenag Prov. Sulbar.

Reporter : Hamma