0

Suara Indonesia News – Mamuju, Berbicara mengenai Anggaran, Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat,  memprioritaskan untuk mendukung prioritas nasional dalam Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS), berbasis pemberdayaan masyarakat itu program yang paling prioritas, sekaligus mendukung misi Gubernur dlm RPJMD 2017-2022, yaitu Pengutamaan Lingkungan Hidup untuk  Pembangunan Berkelanjutan. Dan yang kedua adalah program Rehabilitasi Hutan dan Lahan-lahan yang telah eksisting terdegradasi kritis, imbuh Kepala Dinas Kehutanan Prov.Sulbar, Ir.H. Fakhruddin Hade, di ruang kerjanya. Rabu 22/01/2020.

Lanjut Fakhruddin, untuk Tahun 2019 kita mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)  cukup lumayan terutama untuk mendukung tupoksi dari UPTD Kesatuan-kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tentu untuk menjalankan tupoksinya sebagai pemangku atau pengelola kawasan hutan di tingkat tapak, ucap Fakhruddin,

Tapi untuk tahun 2020 kita mengalami penurunan, relatif sedikit dikarenakan ada beberapa UPTD KPH yang kemarin yang terlambat menginput usulan kegiatan sesuai dengan tata waktu yang ada di sistem aplikasi Krisna. “Iya, untuk tahun 2020 ini anggaran kita turun, tapi penurunannya tidak terlalu banyak sih, sekitar 10%,  dan insya Allah untuk tahun 2021 nanti kita bisa naikkan lagi. Untuk itu Saya sudah menghimbau kepada Kepala – kepala UPTD KPH supaya tidak terlambat lagi dalam mengajukan usulan sesuai dengan tata waktu yang telah ditetapkan dalam sistem. Namun demikian program ini yang tentunya untuk mendukung program prioritas kita perlu terus perjuangkan melalui dukungan-dukungan penguatan dari APBD (DAU),  imbuh Fakhruddin.

Selanjutnya, Fakhruddin katakan, bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar ini adalah Dinas teknis dan tugas pokonya adalah mengurus dan mengelolah hutan,  tentun pekerjaannya lebih banyak berada di tingkat tapak dan ini tersebar di seluruh penjuru atau daerah – daerah pegunungan wilayah Sulawesi Barat. Dan sejalan dengan berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  dimana urusan pengelolaan kawasan hutan khususnya  kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi telah dilimpahkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, maka tugas-tugas yang tadinya merupakan urusan pemerintah kabupaten sekarang ini sudah menjadi urusan provinsi.

Untuk itu melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti  dengan Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2017 dan No. 46A Tahun 2017 maka telah disusun Unit – unit Pelaksana Tekhnis Dinas KPH sebagai “tentakel” opd Dinas Kehutanan, yang wilayahnya rersebar di enam kabupaten. jadi kawasan hutan di Sulbar ini terbagi habis menjadi 12 unit wilayah KPH, sehingga angaran-anggaran yang ada di Dinas Kehutanan tentunya diprioritaskan untuk operasionalisasi Uptd-Uptd KPH, karena memang merekalah yang ada di lapangan, dan itu sesuai dengan tupoksi yang digariskan dalam 2 pergub tadi. Jadi di Kantor Dinas Kehutanan ini, kita mengelola anggaran sedikit saja yaitu anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat non fisik khususnya untuk kegiatan pembinaan tekhnis, maupun pembinaan pegawaian, dan selanjutnya yang sifatnya fisik lebih banyak di KPH dan yang non fisik ada di opd Dinas. Tutur Fakhruddin.

Di akhir wawancara bersama Media Suara Indonesia News” Fakhruddin, lebih lanjut menjelaskan bahwa, kawasan hutan Sulbar yang sekitar 1,069 juta hektar ini, ada kurang lebih 300 hektar telah mengalami degradasi, dan degradasi inilah yang telah menimbulkan lahan-lahan kritis baru. Untuk itu kata” Fakhruddin. Dan untuk  mengejar “gap” atau selisih antara laju degradasi dengan kemampuan kita merehabilitasi, maka kita harus banyak melakukan inovasi-inovasi di lapangan, sekaligus melakukan terobosan-terobosan dengan sebanyak-banyaknya melibatkan masyarakat dan  seluruh stakeholder dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, dengan melakukan langkah-langkah inovasi, antara lain :

  1. Menekan terlebih dahulu laju kerusakan hutan, dengan melibatkan patroli pengamanan hutan melalui polisi-polisi kehutanan yang ada di KPH-KPH.
  2. Menggalakkan atau meningkatkan penyuluhan kehutanan untuk menyadarkan masyarakat dengan membangun pola pikir atau “mindset” bagaimana agar supaya masyarakat sama-sama memahami arti penting keberadaan kawasan hutan.
  3. Menerapkan pola kerjasama dengan para pihak atau stakeholder, seperti TNI, POLRI, Perguruan Tinggi, unsur pemuda, Pramuka, Pencinta Alam, dan lain-lain.  Seluruh kegiatan stakeholder ini kita akan bantu dan kita dukung penuh dengan bantuan bibit pohon dan lain-lain. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program kerja pada masing-masing organisasinya, kita senantiasamengajak untuk melakukan penanaman pohon, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Dan tak kalah penting kita juga menjalin kerjasama dengan instansi atau opd terkait, seperti dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Peternakan agar dalam menerapkan pengembangan budi daya tanamannya senantiasa menerapkan pola “Agroforestry”  dimana di dalam satu hamparan yang sama, kita terapkan pola tanam secara tumpang sari, yang hasilnya langsung dapat dirasakan masyarakat. jadi kesimpulannya, untuk menciptakan inovasi-inovasi dalam pengelolaan hutan terutama memberikan penyadaran, membangun “mindset”  bahwa  kita bisa membangun untuk mengembangkan atau memajukan daerah ini tanpa harus merusak hutan, dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem melalui kegiatan-kegiatan yang akrab dengan lingkungan.” Pesan Fakhruddin.

Seperti diketahui pula bahwa, pada awal Tahun 2020 Tepatnya Pada Tanggal 16 Januari Yang lalu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat yang dinahkodai oleh Ir. H. Fakhruddin Hade, telah mendapat penghargaan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, dimana penghargaan ini diberikan atas partisipasinya didalam mendukung Pengelolaan Wisata Alam dan Pelestarian Tumbuhan Satwa Liar. Selamat ! . (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Samosir, Keindahan danau toba yang legendaris mungkin sudah tak asing ditelinga. Danau yang luasnya melebihi Singapura ini tak hanya menyimpan keindahan alam yang luar biasa, tapi juga menjadi tuan rumah bagi peninggalan kebudayaan Batak Toba yang masih dijaga hingga kini.

Pulau yang luasnya 630 km ini, terletak persis ditengah DANAU TOBA dan selalu menjadi favorit wisatawan. Selain letaknya yang strategis untuk menjangkau bermacam objek wisata di sekitar Danau Toba, namun pulau samosir juga memiliki daya tarik yang tak boleh terlewat. Danau Toba terkenal dengan keindahan alam yang luar biasa.

Bagi anda yang ingin menikmati panoramanya anda boleh mengunjungi Bukit simargulang ombun, yang terletak di desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitio Tio Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Darman Tamba kepala Desa Tamba Dolok, seorang pemuda yang menggagas objek wisata pemandangan alam perbukitan ini mengaku, pada awak media, rabu 22 January 2020, awalnya dia tidak yakin dengan niatnya untuk menjadikan kawasan perbukitan simargulang ombun untuk dijadikan tempat wisata alam untuk menikmati indahnya danau toba dari ketinggian 2000 meter dari permukaan laut ini.

Dia mengaku awalnya sulit dan mustahil rasanya untuk  menjadikan Bukit simargulang Ombun menjadi destinasi wisata baru untuk menikmati panorama alam Danau Toba, namun dengan tekat yang bulat serta dukungan dari masyarakat Tamba Dolok, akhirnya dia memutuskan untuk mewujudkan niatnya tersebut.

Perlahan tapi pasti bersama masyarakat pemuda ini menyulap bukit simargulang Ombun menjadi tempat wisata baru di kabupaten samosir yang wajib untuk anda kunjungi. Dan bagi anda pecinta keindahan alam jangan ragu untuk datang dan nikmati keindahan Danau Toba dari bukit simargulang Ombun, dan anda tidak akan menyesal sebab anda tidak akan menemukan panorama keindahan alam kelas dunia ditempat lain karena hanya ada disini di Bukit Simargulang Ombun di Desa Tamba Dolok sebutnya. (Jabs)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur tahun 2020 dibuka Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan SE, diaula Kelurahan Sungai Lekop rabu (22/01/2020).

Pelaksanaan Musrenbang Ini juga disejalankan dengan penyerahan SK Rukun Tetangga (RT) oleh Lurah Sungai Lekop Riswan Efendi NST. S.Sos serta penyerahan paket bingkisan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial Bintan untuk para Lansia.

Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Sungai Lekop  Kecamatan Bintan Timur dihadiri Angota Komisi I  Hasriawady, Komisi II Mustakim, Komisi III Sriwahyuni, Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan SE, Lurah Sungai Lekop Riswan Efendi NSTS.Sos, Seklur Ahmad Zack,  Babinsa, Forum RT/RW, karang taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) , PKK, Himpaudi, Kepala Sekolah dari tingkat SD,SMP dan SMA.

Lurah Sungai Lekop Riswan Efendi NST. S.Sos menyampaikan, “Dengan Musrenbang ini kita menampung Semua usulan dari masyarakat dan nantinya akan kita bahas kembali ditingkat Musrembang Kecamatan. Terkait dengan pemekaran RT sudah kita lakukan, awalnya kita memiliki 22 RT dan kita mekarkan lagi 8 RT sehinga berjumlah 30 RT, untuk RW kita tidak ada penambahan masih 6 RW.

Alhamdulillah sebanyak 49  Lansia Sungai Lekop mendapat paket bingkisan dari Pemerintah  Daerah melalui Dinas Sosial.

Angota Komisi I DPRD Bintan Hasryawadi dalam penyampaianya mengatakan, “Lewat Musrembang Kelurahan serta menampung aspirasi masyarakat dalam aspirasi maupun Musrenbang tetap kita tanggapi dan kita tampung dan nantinya akan kita godok kembali agar penyaluran dana bantuan tidak berganda dan benar benar tepat sasaran.

Bahkan dengan Dana Kelurahanpun bisa dipergunakan dengan baik dalam mengalokasikan pembangunan dan yang lain disini juga kita memberikan apresiasi atas kinerja Kelurahan Sungai Lekop.

Salah satu Forum RT RW Sungai Lekop Bapak Pandi Ketua RW 001 Kampung Baru, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang telah mewujudkan aspirasi masyarakat khususnya warga

Kampung Baru Kelurahan Sungai Lekop yang telah terealisasinya pengaspalan jalan sepanjang 600 meter.

Untuk tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sepanjang 1,4 kilometer, sehinga jalan  utama dari km 23 tembus ke jalan Korindo tahun ini selesai 100 persen, kedepannya jalan tersebut sudah benar benar dinikmati masyarakat kedepannya, sebut pandi. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Bengkalis, Humas DPRD – Persatuan GTKHNK 35+ (Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+) berkunjung ke DPRD Bengkalis, pada hari ini, Selasa 21 Januari 2020 kemaren.

Para guru honorer ini yang terdiri dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkalis, selain bertujuan untuk bersilaturahim juga menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan pendidikan.

Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, menyambut kedatangan para persatuan guru ini kemudian diarahkan ke Komisi IV DPRD yang langsung membawahi bidang pendidikan, ia meminta kepada guru-guru tersebut untuk menyampaikan keluh kesahnya kepada komisi yang membawahi langsung bidang tersebut. Pada prinsipnya Khairul Umam mengatakan ia akan mendukung guru-guru honorer untuk mendapatkan haknya namun tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Ketua Komisi IV Sofyan, bersama sekretaris Irmi Syakip Arsalan dan anggota Rahmah Yenny, menyambut baik rombongan guru honorer tersebut. Sofyan mengatakan bahwa apapun keluhan dan aspirasi yang ingin disampaikan oleh guru-guru tersebut bisa langsung disampaikan agar dapat dicarikan solusi terbaik.

“Kedatangan kami kesini adalah untuk meminta dukungan dan doa dari anggota DPRD atas perjuangan kami yang ingin dilantik menjadi PNS. Karena saat ini umur kami sudah berada di usia 35 tahun keatas dan telah mengabdi menjadi guru sejak lama. Selain itu, kami juga berharap agar kesejahteraan guru-guru honorer juga diperhatikan dari segi penghasilannya. Kami mengharapkan agar guru honorer juga diberikan insentif dan penghasilan yang lebih baik lagi, begitu pun tenaga pendidik lain seperti TU”, Keluh salah satu perwakilan persaturan GTKHNK 35+.

Ketua Komisi IV Sofyan, dalam hal ini mengapresiasi usaha keras dari guru-guru honorer yang ingin memperjuangkan nasibnya. Berbicara mengenai dukungan, ia mengatakan siap memberikan dukungan politis maupun moral bersama anggota Komisi IV yang lain, “Karena saya dulunya juga merupakan guru honorer, saya sangat mengerti sekali kesulitan yang dialami guru honor saat ini”, Ucap Sofyan.

Lanjut Sofyan, terkait rekrutmen CPNS bukan merupakan kewenangan DPRD, ini merupakan kewenangan pusat, tetapi anggota Komisi IV akan menyampaikan ke pusat terkait usulan-usulan yang disampaikan oleh bapak dan ibu guru honorer sekalian. Usulan Bapak dan Ibu guru honorer juga akan disampaikan ke Bupati Bengkalis.

Senada dengan penuturan Ketua Komisi, Rahmah Yenny “Apapun usulan Bapak dan Ibu yang disampaikan ke anggota DPRD akan kami sampaikan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti”, ujarnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Tim Puslitbang Polri melaksanakan Penelitian tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di daerah Polres Bengkalis dan Polsek Jajaran.

Tim Puslitbang Polri disambut langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP SIGIT ADIWURYANTO,S.I.K,MH Yang di Wakili Oleh Kabag Ren Kompol David Risman,ST pada Rabu, 22 Januari 2020.

Tim Penelitian dipimpin oleh Kombes POL Syahrial M. Said, S.I.K, selaku Ketua Tim didampingi p Utama Drs. Ary Wahyono. M.Si selaku Konsultan, AKBP Hanafiah Nembo dan Penata Muda Tegawati. A.Md selaku Anggota. Sementara itu, Tim Supervisi dipimpin oleh Kombes POL Drs. Guntur Setyanto, M.Si selaku Ketua Supervisi didampingi BRIPDA Bobby Nova Erlangga selaku Anggota.

Tujuan Penelitian dan Supervisi oleh Tim Puslitbang Polri adalah untuk menganalisa, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap 5 Fungsi Layanan Kepolisian, yaitu : Fungsi Lalu lintas, Reserse, Intel, Binmas dan Samapta.

Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan 5 indikator pengungkit layanan yang dilihat yaitu : Bukti Langsung (Tangibles), Keandalan (Reliability), Daya Tanggap (Responsiveness), Jaminan (Asurance) dan Kesesuaian (Conformance). Tak hanya itu, Indikator Reward terkait dengan Kesejahteraan Anggota berupa Kenaikan Gaji serta Peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) juga menjadi indikator tambahan dalam penelitian.

Adapun sasaran/sampel dari penelitian ini adalah masyarakat yang berada didaerah Polres Bengkalis  dan Polsek Jajaran.

Penelitian dilakukan dengan cara menyebar kuesioner kepada masyarakat, observasi dan dokumentasi. Selain menyebar kuesioner kepada respoden masyarakat, Tim Puslitbang Polri juga melaksanakan giat FGD bersama Kabag Ren , Kabag Sumda , Para Kasat , Kasubbag Humas,Dan Masing – Masing 2 Perwakilan dari Bag , Sat. Sie.(Mus)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Siswa Siswi SMP Alam Duri yang berjumlah 23 orang bersama 3 guru mengunjungi Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, kunjungan ini langsung disambut dengan senang hati oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul umam di ruang kerjanya, pada Selasa 21 Januari 2020.

Kesempatan ini dimanfaatkan bagi siswa siswi untuk berdiskusi bersama dengan ketua DPRD, Setelah berdiskusi beberapa menit, siswa siswi ini bersama gurunya melanjutkan langkah untuk melihat photo-photo mantan ketua DPRD yang ada di lobi dan mengabadikannya dengan menggunakan kamera HP. Siswa-siswi tersebut dipandu oleh Kasubbag Rumah Tangga Rahmah Yuli.

Terlihat wajah penuh kegembiraan setiap siswa siswi ini, kemudian di bawa untuk melihat langsung ruang paripurna dan merasakan duduk di kursi anggota DPRD. Mereka terlihat antusias menjelajahi ruangan dan mempelajari beberapa hal tentang rapat-rapat besar yang dilaksanakan di ruang tersebut yang disampaikan oleh Ibu Rahmah Yuli.

Beberapa siswa bahkan mengatakan di masa depan mereka ingin menjadi anggota DPRD agar dapat membantu orang banyak dan disambut riuh oleh teman-teman yang lain sebagai bentuk dukungan. Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju ruang studio DPRD yang berdekatan dengan ruang paripurna.

Terakhir siswa siswi SMP Alam Duri mengunjungi perpustakaan DPRD untuk melihat dan membaca buku-buku yang ada di rak, siswa-siswi diajak untuk lebih mengenal anggota DPRD Bengkalis melalui album photo kegiatan dewan, majalah, dan buku lainnya, kegiatan ini dibimbing langsung oleh pengurus perpustakaan DPRD Ibu Eka Yandriarti dan Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Junelfi. Setelah itu mereka diajak makan siang bersama. (Mus)

 

0

Suara Indonesia News – Aceh, Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (Jasa), meminta kepada Plt Gubernur yang juga Ketua DPP Partai Demokrat Aceh agar jangan lagi menganggu DPRA dengan melakukan politik belah bambu. Menganggu DPRA sama artinya dengan menghambat kinerja dewan.

“Plt Gubernur jangan lagi menganggu DPRA. Biarkan dewan bekerja untuk rakyat, jangan dihambat-hambat,” kata Jubir Jasa, Zulfikar. (22/01-20)

Selama ini, pihaknya melihat ada indikasi kuat Plt Gubernur ingin mengobrak-abrik dewan, dengan memerintahkan partainya melakukan manuver saat penetapan alat kelengkapan dewan yang kemudian menyebabkan terjadinya kericuhan.

Akibatnya, dewan sibuk dengan kekisruhan antar sesama mereka sehingga lupa mengawasi kinerja pemerintah yang sebenarnya merupakan tugas pokok anggota dewan.

“Apalagi dalam anggaran APBA 2020 ini, banyak belanja yang tidak pro terhadap rakyat,” pungkas Zulfikar.

Plt Gubernur lanjut Zulfikar, seharusnya fokus mengatasi kemiskinan di Aceh karena saat ini Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera.

“Urus saja urusan eksekutif, jangan sibuk ikut campur urusan legislatif,” pungkas Zulfikar.

Karena itu, pihaknya mengangap langkah Ketua DPRA yang dengan tegas menetapkan personalia AKD pada Jumat lalu, merupakan keputusan yang paling tepat.

Seterusnya, Jasa juga meminta DPRA agar segera merumuskan dan memanggil mitra kerja terkait serta membedah DPA APBA 2020 yang banyak terdapat kejanggalan.

“Kalau nanti ada temuan laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat. Bila perlu, ajukan interpelasi karena kinerja Pemerintah Aceh ini sangat buruk,” demikian Zulfikar. (Man)

0

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Terkait beredarnya kabar bahwa PT MEDCO belum sepenuh hati memberikan tanggung jawabnya kepada warga sekitar, Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Aceh Timur, melalui penasehatnya Mukhsin Salim, mengungkapkan, “ada informasi yang saya dapatkan dan juga beredar di media sosial dan dimuat juga di media lokal di Aceh Timur, bahwa  PT Medco tidak peduli kepada Warga di sekitaran tambangnya.

Seorang warga bernama M. Taleb Usman, Kini menderita lumpuh terbaring tak berdaya dirumahnya dengan alas seadanya. Seharusnya tanggapan sosial perusahaan tersebut kepada masyarakat harus benar adanya dan ditanggapi serius seperti yang tertulis dalam undang-undang Perusahaan atau PT persero terhadap pelayanan kepada masyarakat tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan,

Tanggung jawab ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 yaitu “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ucap Mukhsin Salim.

Muksen menambahkan, “Perseroan ikut peran serta dalam pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat & masyarakat pada umumnya.

Definisi dalam Pasal 1 tersebut, hanya menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen dari perusahaan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL dinyatakan dalam Pasal 74 tetapi ternyata hanya mengkhususkan pada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam. Selanjutnya disebutkan bahwa kewajiban ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan secara terencana.

Undang-Undang ini sendiri tidak memberikan jenis sanksi secara khusus jika perusahan tidak melaksanakan TJSL. Berkaitan dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan,

Tanggung jawab ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 yaitu “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

Definisi dalam Pasal 1 tersebut hanya menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen dari perusahaan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL dinyatakan dalam Pasal 74 tetapi ternyata hanya mengkhususkan pada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam.

Disebutkan bahwa kewajiban ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan secara terencana. Undang-Undang ini sendiri tidak memberikan jenis sanksi secara khusus jika perusahan tidak melaksanakan TJSL, akan tetapi perusahaan betul – betul menanggapi tugas sosial nya pada masyarakat di sekitar lingkugan perusahaan tersebut” ungkap Mukhsen Salem.

Semoga PT Medco di Aceh Timur lebih konsisten dan bijak dalam menanggapi tiap perkara terhadap warga masyarakat. (SF)