Suara Indonesia News – Subulusalam, Affan Alfian Bintang,SE, Wali Kota Subulussalam menyampaikan dalam acara Pertemuan Evaluasi pengelolaan dana desa dan gerakan bereh menyampaikan. Melalui kegiatan ini, yang kita laksanakan ini akan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan terakhir diantara kita undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan peluang dan kesepakatan yang semakin Natal kepada kampung untuk bisa berkembang dan mandiri dalam melaksanakan kewenangan dan jurusannya.
Undang-undang tersebut, merupakan salah satu dasar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah. Terangkan layar Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke kampung – kampung, sehingga tidak ada lagi lagi istilah Kampung Tertinggal. Undang – undang tentang desa dapat menjadi salah satu program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan yang merupakan wujud Perlihatkan kepada kelompok masyarakat sebagai akar rumput.
Hal ini bermakna, bahwa setiap tahun kamu akan menerima dana miliaran rupiah untuk kemajuan kampung di Bali barat, kan kampung seperti bola yang akan banyak didatangi semut. Pada kesempatan ini, dapat kami laporkan kepada Sekda bahwa pemerintah kota Subulussalam terdiri dari 5 Kecamatan dan 82 Desa, besaran dana desa yang diterima pemerintah kota Subulussalam pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 69.331. 820.999. Dengan rata-rata Kampung menerima Rp. 845,510,012.
Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kampung, diikuti dengan pengucuran dana yang besar dan menjadi daya tarik bagi semua pihak untuk datang, dan memperhatikan kampung untuk kita. saya meminta para kepala kampung, agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa, bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke kampung pengawasan pun akan semakin ketat.
Dana Desa hendaknya dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran masyarakat Kampung. Melalui program dan kegiatan yang produktif dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat dengan lebih atas kan kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kegiatan pembangunan yang dapat menyerap tenaga kerja dari kampung itu sendiri, pungkasnya. (Syahbudin Padang)