Disebut AMP CV. Utama Tidak Miliki Izin Beroperasi di Gunungsitoli, Masyarakat Minta...

Disebut AMP CV. Utama Tidak Miliki Izin Beroperasi di Gunungsitoli, Masyarakat Minta Kepada Pemerintah Ketatkan Pengawasan

819 views
0
SHARE
Fhoto ilustrasi Perusahaan AMP Milik CV. Utama yang beroperasi di Desa Ononamolo I Lot Km.9 Gunungsitoli.

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Keberadaan Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama yang memproduksi aspal Hotmix, di Desa Ononamolo I Lot Km 9, Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, tidak memiliki izin serta perlengkapan dokumen lainnya untuk bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniawati Gulo di Kantornya kepada Sejumlah Wartawan di Gunungsitoli.

Yarniawati Gulo menjelaskan bahwa izin Perusahaan AMP milik CV. Utama yang beroperasi untuk memproduksi Aspal Hotmix di Wilayah Kota Gunungsitoli telah di bekukan karena tidak sesuai dengan pemanfaatan Ruang  dan Melanggar Perda No.12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tataruang Wilayah ( RTRW), Jelas Yarniawati Gulo,, (29/01-2021)

Tambahnya, Yarniawati menjelaskan bahwa , pihaknya memang pernah mengeluarkan izin lingkungan perusahaan tersebut
(AMP /CV.UTAMA -red), namun karena dinilai kegiatannya brrtentangan dengan ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya kembali dicabut atau dibekukan,ujarnya.

“Memang pernah dikeluarkan izin lingkungan, tapi untuk diketahui bahwa untk izin lingkungan ini ada rentetan sebelumnya, artinya harus ada izin pemanfaatan ruang, ketika izin pemanfaatan ruang dicabut, maka kami juga harus mencabut izin lingkungannya, itulah kondisinya,” Ucapnya

Menurutnya, Perusahaan tersebut berada pada sempadan pantai atau sungai, dan kegiatan perusahaan tersebut masuk dalam kategori pengurusan dokumen lingkungan yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Lebih lanjut Yaniwati menjelaskan bahwa CV. Utama harus memiliki izin pemanfaatan ruang, baru izin lingkungan, dan usaha itu harus masuk dalam kategori mengurus Amdal, kemudian mengenai Perda, sekarang sedang dibahas kembali di DPRD Kota Gunungsitoli, Ujarnya

Untuk diketahui, bahwa menurut penelusuran Suara Indonesia News bersama Gempita.co, AMP milik CV. Utama yang beroperasi di kilometer 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, adalah perusahaan yang memproduksi Hotmix.

Walaupun belum memiliki izin dan dokumen yang  lengkap, perusahaan tersebut berleluasa memproduksi dan memasok material Hotmix, yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan pada proyek-proyek pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan milik pemerintah di Wilayah Kota Gunungsitoli dan Pulau Nias. (Abi Zai)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY