Suara Indonesia News – Nias Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses ke-4 masa persidangan pertama tahun 2020/2021 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Nias Selatan Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Jumat , (29/01/2021).
Pada Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH., Wakil Ketua DPRD Nias Selatan I, Fa’atulo Sarumaha, S.Ip.MM., Wakil Ketua II, Agustana Ndruru, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Danramil Teluk Dalam, Mayor Inf Hatianus Zega, Sekda Ikhtiar Duha, Asisten, Staf Ahli, para kepala OPD, para Camat, dan para anggota DPRD Nisel.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM dan anggota DPRD dari masing-masing Dapil (Daerah Pemilihan ) menyampaikan hasil resesnya, hal ini disampaikan oleh perwakilan perdapil yaitu :
Dapil I diwakili oleh Biv. Tinanda Limbong, Dapil II oleh Asazatulo Giawa, Dapil III, oleh Sozanolo Ndruru, Dapil IV oleh Kristian Laia, Dapil V oleh Budirahman Maduwu, dan Dapil VI disampaikan oleh Luluzaro Sarumaha.
Bupati Nias Selatan Hilarius Duha menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah masing-masing pemilihan (Dapil) melalui kegiatan reses,ujarnya
Menurut dia bahwa kegiatan reses penting dilaksanakan guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan Check and Balance antara DPRD dan Pemda sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jelasnya Hilarius.
Dalam penjelasannya Hilarius mengatakan bahwa aspirasi masyarakat yang diserap dari kegiatan reses anggota DPRD Nisel merupakan bentuk konkrit dari harapan masyarakat di setiap wilayah yang disampaikan langsung kepada wakil-wakilnya dalam pemerintah, dimana wujud aspirasi ini menjadi tanggung jawab bersama DPRD dengan Pemda.
“Hasil reses itu, akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan Pemda sebagai sumbang saran untuk menyusun langkah-langkah strategis dan kebijakan yang diperlukan sehingga kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik,” terangnya Bupati Nias Selatan.
Bupati juga menyampaikan terkait pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan perencanaan program kegiatan dan anggaran tahun 2022, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 30/KM.7/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang penggunaan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi Covid-19 ditetapkan paling sedikit 4 % dari DAU dan DBH, Ucap Bupati Hilarius mengakhiri. (Aro Ndraha)